di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda 6 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 8/2017 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Bengkayang terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi:
Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46 / PUU - XII / 2014 yang mempengaruhi ketentuan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tujuan perubahan adalah agar penerapan pemungutan retribusi dapat dilakukan di Kabupaten Bengkayang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.