Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat dibentuk dengan maksud memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penataan kelembagaan adat di Daerah, serta bertujuan untuk menjaga eksistensi lembaga adat sebagai mitra Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa dalam pelaksanaan program pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat di Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Lembaga Adat: Lembaga adat berkedudukan sebagai organisasi kemasyarakatan atau permusyawaratan/permufakatan pada satuan masyarakat yang menjalankan adat istiadat dan budaya di luar susunan organisasi pemerintah dan harus terdaftar pada Pemerintah Daerah. Lembaga adat bertugas membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar lembaga adat dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah. Fungsinya meliputi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat, serta menciptakan hubungan yang harmonis antara lembaga adat dan aparat pemerintah.
- Wewenang dan Kewajiban Lembaga Adat: Lembaga adat berwenang memfasilitasi masyarakat adat, mengelola hak dan kekayaan adat, melaksanakan musyawarah adat, dan menyampaikan usulan program pelestarian budaya. Lembaga adat wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, memelihara stabilitas nasional, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
- Penataan Lembaga Adat: Gubernur memfasilitasi penataan lembaga adat yang meliputi pendataan, inventarisasi, pengembangan, pelatihan, sosialisasi, sinkronisasi, kerjasama, mediasi, dan promosi. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas terkait dan dikoordinasikan dengan PD lainnya.
- Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kelembagaan adat. Pembinaan meliputi pemberian pedoman teknis, penyusunan perencanaan partisipatif, bantuan pembiayaan, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan. Pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat.
- Sumber Keuangan Lembaga Adat: Sumber keuangan lembaga adat dapat berasal dari bantuan masyarakat, hasil usaha lembaga adat, kegiatan lain yang sah, anggaran pendapatan dan belanja desa, anggaran pendapatan belanja Daerah dan anggaran pendapatan belanja Negara, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Keuangan lembaga adat harus dikelola secara transparan dan akuntabel.