Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 88 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan Ke Dalam Mikrofilm Atau Media Lainnya Dan Legalisasi

Juga dikenal sebagai: PP 88/1999 · PP No. 88 Tahun 1999 · PP Nomor 88 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1999Tanggal Penetapan:13 Oktober 1999
KearsipanRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan Ke Dalam Mikrofilm Atau Media Lainnya Dan Legalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 1999
Tanggal Penetapan13 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya serta legalisasinya, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap perusahaan dapat mengalihkan dokumen yang dibuat atau diterima ke dalam mikrofilm atau media lainnya, dengan mempertimbangkan nilai dokumen asli demi kepentingan nasional atau perusahaan. Pimpinan perusahaan bertanggung jawab untuk menyimpan dokumen asli yang masih memiliki kekuatan pembuktian otentik atau kepentingan hukum tertentu. Proses pengalihan harus dilakukan dengan peralatan dan teknologi yang memenuhi standar agar hasilnya sesuai dengan naskah asli. Legalisasi dokumen yang dialihkan wajib dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk, dengan dibuatkan berita acara yang memuat informasi lengkap mengenai proses pengalihan.

1. Dokumen yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya sebelum berlaku Peraturan Pemerintah ini, untuk dapat menjadi alat bukti yang sah wajib dibuatkan berita acara dan daftar pertelaan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)