di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan Ke Dalam Mikrofilm Atau Media Lainnya Dan Legalisasi
Juga dikenal sebagai: PP 88/1999 · PP No. 88 Tahun 1999 · PP Nomor 88 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya serta legalisasinya, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap perusahaan dapat mengalihkan dokumen yang dibuat atau diterima ke dalam mikrofilm atau media lainnya, dengan mempertimbangkan nilai dokumen asli demi kepentingan nasional atau perusahaan. Pimpinan perusahaan bertanggung jawab untuk menyimpan dokumen asli yang masih memiliki kekuatan pembuktian otentik atau kepentingan hukum tertentu. Proses pengalihan harus dilakukan dengan peralatan dan teknologi yang memenuhi standar agar hasilnya sesuai dengan naskah asli. Legalisasi dokumen yang dialihkan wajib dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk, dengan dibuatkan berita acara yang memuat informasi lengkap mengenai proses pengalihan.