Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Siak Televisi Pemerintah Kabupaten Siak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Siak 8/2015 · Perda Kabupaten Siak No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Maret 2015
Media, Pos & PeriklananPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Siak Televisi Pemerintah Kabupaten Siak
LokasiPemerintah Kabupaten Siak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Maret 2015
Tempat PenetapanSiak Sri Indrapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Siak Televisi sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dengan persetujuan DPRD, bertujuan untuk memberikan layanan penyiaran yang independen, netral, dan tidak komersial. LPPL Siak TV berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, dan pelestari budaya Melayu Siak, dengan orientasi pada kepentingan masyarakat. Lembaga ini menyelenggarakan siaran lokal dan dapat menyelenggarakan siaran iklan serta usaha lain yang sah terkait penyiaran.

Pendirian LPPL Siak TV harus memenuhi kriteria seperti belum adanya stasiun TVRI atau televisi lokal lain, tersedianya alokasi frekuensi, sumber daya manusia profesional, dan operasional siaran yang berkesinambungan. Untuk memperoleh izin penyiaran, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui KPI. LPPL Siak TV dapat menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial dengan klasifikasi analog atau digital. Isi siaran wajib memuat minimal 60% mata acara dalam negeri dan memberikan perlindungan kepada khalayak khusus seperti anak-anak dan remaja. Netralitas isi siaran harus dijaga, dan dilarang memuat unsur fitnah, kekerasan, perjudian, atau mempertentangkan SARA.

Struktur organisasi LPPL Siak TV terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Bagian Tata Usaha/Sekretariat, dan Satuan Penanggung Jawab Penyelenggaraan Penyiaran. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum dan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, sementara Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan dan mengelola LPPL Siak TV. Kekayaan dan aset LPPL Siak TV merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan dikelola sendiri. Sumber pendanaan berasal dari iuran penyiaran, APBD Kabupaten Siak, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan sumber dana lain yang sah.

1. Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Siak TV akan dibentuk secara bertahap sesuai dengan kondisi dan perkembangan kemajuan siaran. 2. Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Siak TV belum terbentuk, Bupati Siak dapat menunjuk pejabat sementara Direktur LPPL Siak TV. 3. Kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian dan manajemen pengelolaan LPPL Siak TV, efektif berlaku paling lambat tahun 2018 dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pengelolaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian LPPL Siak TV sebelum berlaku efektif kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

(-)