Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 9/2014 · Perda Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2014Tanggal Penetapan:23 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku23 Desember 2014
Tanggal Penetapan23 Desember 2014
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 791.043.187.368,00, belanja daerah sebesar Rp 912.553.480.606,30, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (121.510.293.238,30). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 127.557.367.069,16 dan pengeluaran sebesar Rp 6.047.073.830,86, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 121.510.293.238,30. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan pendapatan lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah.

(-)

(-)