Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 791.043.187.368,00, belanja daerah sebesar Rp 912.553.480.606,30, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (121.510.293.238,30). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 127.557.367.069,16 dan pengeluaran sebesar Rp 6.047.073.830,86, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 121.510.293.238,30.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan pendapatan lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah.