di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1950 tentang Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah Negara Pasundan oleh Republik Indonesia Serikat
Juga dikenal sebagai: UUDrt 10/1950 · UUDrt No. 10 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 10 Tahun 1950
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini diterbitkan sebagai respons terhadap permintaan Pemerintah Negara Pasundan kepada Republik Indonesia Serikat untuk mengambil alih tugas pemerintahan, menyusul pernyataan Wali Negara Pasundan untuk meletakkan jabatannya. Tujuannya adalah untuk menjamin kepentingan rakyat dan mengatasi kesulitan yang timbul di Negara Pasundan.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan jabatan Komisaris-Pemerintah untuk Negara Pasundan, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Komisaris-Pemerintah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan seluruh tugas pemerintahan Negara Pasundan dan tugas pemerintahan Republik Indonesia Serikat di daerah tersebut. Komisaris-Pemerintah juga diberi wewenang untuk membentuk susunan baru kementerian menjadi departemen yang bertanggung jawab kepadanya. Presiden dapat menetapkan instruksi yang memungkinkan penyimpangan dari undang-undang dan peraturan ketatanegaraan yang ada.