Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 2/2025 · Perda Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2025Tanggal Penetapan:17 Maret 2025
Kebijakan Umum PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku17 Maret 2025
Tanggal Penetapan17 Maret 2025
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2018 Nomor 134).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan terkait Badan Permusyawaratan Desa dengan perkembangan dan kondisi hukum yang ada, terutama setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 5 ayat (1) diubah mengenai keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.
  2. Pasal 6 ayat (3) diubah mengenai jumlah anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan.
  3. Pasal 7 huruf h dihapus.
  4. Pasal 23 diubah mengenai masa keanggotaan BPD menjadi 8 tahun dan batasan pemilihan kembali.
  5. Pasal 47 ayat (5) diubah mengenai penetapan calon Kepala Desa antar waktu.
  6. Pasal 61 huruf e diubah dan ditambah huruf f dan g mengenai hak anggota BPD, termasuk tunjangan dan jaminan sosial.

Selain itu, disisipkan Pasal 77A yang mengatur mengenai masa jabatan anggota BPD yang sedang menjabat pada saat peraturan ini mulai berlaku.

1. Anggota BPD yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Anggota BPD yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi. 3. Anggota BPD yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Peraturan daerah ini.

(-)