Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 7/2021 · Peraturan BNPB No. 7 Tahun 2021 · Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2021Tanggal Penetapan:13 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku24 Desember 2021
Tanggal Penetapan13 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis bagi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, yang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang pengangkatan, perpindahan, penyesuaian, dan promosi dalam jabatan fungsional ini. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan standar kompetensi, uji kompetensi, dan pengembangan kompetensi bagi Penata Penanggulangan Bencana. Penetapan kebutuhan jabatan dilakukan setiap lima tahun dan dirinci setiap tahun berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indeks risiko bencana, jumlah populasi penduduk, dan luas wilayah. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kinerja, pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, serta kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.

(-)

(-)