Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis bagi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, yang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang pengangkatan, perpindahan, penyesuaian, dan promosi dalam jabatan fungsional ini. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan standar kompetensi, uji kompetensi, dan pengembangan kompetensi bagi Penata Penanggulangan Bencana. Penetapan kebutuhan jabatan dilakukan setiap lima tahun dan dirinci setiap tahun berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indeks risiko bencana, jumlah populasi penduduk, dan luas wilayah. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kinerja, pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, serta kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.