Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 269 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 269 Tahun 1967 tentang Penyesuaian Pangkat Gaji Dan Masa Kerja Golongan Dari PGPN 1961 Ke Dalam PGPS 1968

Juga dikenal sebagai: Keppres 269/1967 · Keppres No. 269 Tahun 1967 · Keppres Nomor 269 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1968Tanggal Penetapan:28 Desember 1967
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyesuaian Pangkat Gaji Dan Masa Kerja Golongan Dari PGPN 1961 Ke Dalam PGPS 1968
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1968
Tanggal Penetapan28 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan pangkat, gaji pokok, dan masa kerja golongan Pegawai Negeri Sipil dari ketentuan P.G.P.N. 1961 ke P.G.P.S. 1968. Penyesuaian ini berlaku bagi pegawai yang berhak pada tanggal 31 Desember 1967. Penempatan ke dalam pangkat, gaji pokok, dan golongan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan daftar lampiran keputusan ini. Gaji pokok disesuaikan menurut golongan/ruang yang tercantum dalam lampiran. Masa kerja golongan dinilai berdasarkan perbandingan tertentu antara ketentuan P.G.P.N. 1961 dan P.G.P.S. 1968, dengan ketentuan tambahan mengenai pembulatan masa kerja. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang.

(-)

(-)