Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 9/2024 · Perda Kota Semarang No. 9 Tahun 2024 · Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Hak Asasi Manusia
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) ditetapkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Penyelenggaraan HAM di wilayahnya. Tujuan dari peraturan ini meliputi peningkatan kesadaran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah atas HAM, identifikasi capaian dan permasalahan pelaksanaan HAM, penguatan sasaran pembangunan Daerah yang sesuai dengan nilai HAM, penentuan arah kebijakan yang sinergis dengan strategi penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, menjaga kebebasan setiap orang tanpa diskriminasi, mendukung program pemerintah dalam menjamin HAM, menjaga kestabilan kebutuhan dan pembangunan hukum dari perspektif HAM, serta mendukung pertumbuhan dan perkembangan pembangunan guna meningkatkan martabat, kesejahteraan, dan keadilan.

Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip Penyelenggaraan HAM yang meliputi penghormatan, pemenuhan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan. Pemerintah Daerah menjamin Penyelenggaraan HAM berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tanpa diskriminasi, dengan menyusun kebijakan dan/atau strategi demi tegaknya HAM dan kebebasan dasar manusia, termasuk hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam Pemerintahan, hak perempuan, dan hak anak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Rencana Aksi Daerah Hak Asasi Manusia (RAD HAM) yang memuat sasaran, kebijakan, strategi, dan program dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan produk hukum daerah berperspektif HAM, pelayanan publik berbasis HAM, penanganan dugaan pelanggaran HAM, kerja sama, serta pembinaan dan pengawasan dalam Penyelenggaraan HAM di Daerah.

(-)

(-)