Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 258/PMK.07/2010 · PMK No. 258/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Pengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan untuk Tahun Anggaran 2011. Peraturan ini mengatur alokasi dana sebesar Rp120.000.000.000,00 yang akan disalurkan ke daerah-daerah berdasarkan perkiraan penerimaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan dengan ketentuan bahwa Triwulan I dan II masing-masing sebesar 15% dari pagu perkiraan alokasi. Jika pagu tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, penyaluran dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)