Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 3/2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2013Tanggal Penetapan:19 April 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku19 April 2013
Tanggal Penetapan19 April 2013
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, serta menciptakan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi bencana alam, nonalam, dan sosial. Tanggung jawab ini mencakup penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana yang memadai dalam APBD.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama dengan daerah lain, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menimbulkan bencana, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, dan mengendalikan pengumpulan serta penyaluran bantuan.
  3. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai perangkat daerah yang mengkoordinasikan dan melaksanakan penanggulangan bencana.
  4. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, pelatihan, dan informasi, serta kewajiban untuk menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.
  5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dilaksanakan berdasarkan aspek sosial, ekonomi, budaya, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan, efektivitas, dan lingkup wilayah, meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, APBD, dan masyarakat, serta pengelolaan bantuan bencana yang meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian. Selain itu, diatur pula peran lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana, serta pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan penyelesaian sengketa.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)