di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 3/2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, serta menciptakan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pendanaan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, APBD, dan masyarakat, serta pengelolaan bantuan bencana yang meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian. Selain itu, diatur pula peran lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana, serta pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan penyelesaian sengketa.