Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menteri

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 13/2023 · Permenkop UKM No. 13 Tahun 2023 · Permenkop UKM Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2023Tanggal Penetapan:19 September 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menteri
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku22 September 2023
Tanggal Penetapan19 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 664)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tujuan dari penerapan SPBE adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Ruang lingkup SPBE meliputi tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, serta pemantauan dan evaluasi. Tata kelola SPBE mencakup rencana induk SPBE, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE. Manajemen SPBE meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan SPBE. Audit teknologi informasi dan komunikasi meliputi audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE, dan audit keamanan SPBE. Penyelenggaraan SPBE dilaksanakan oleh seluruh unit kerja Kementerian, dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Pemantauan dan evaluasi SPBE dilakukan oleh koordinator SPBE Kementerian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, aplikasi yang telah tersedia di lingkungan Kementerian, tetap dimanfaatkan sampai dengan Aplikasi Umum digunakan secara penuh. 2. Tim pelaksana Tata Kelola SPBE yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya tim yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)