Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 4/2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2013Tanggal Penetapan:19 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku19 September 2013
Tanggal Penetapan19 September 2013
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 18 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 33).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 27.620.685.990,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 596.051.978.047,00. Peningkatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 37.878.852.370,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 599.824.272.727,00. Defisit setelah perubahan adalah Rp. 3.772.294.680,00. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan sebesar Rp. 10.258.166.380,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 23.855.294.680,00. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 20.083.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) setelah perubahan adalah Rp. 0,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada berbagai jenis pendapatan dan belanja, termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

(-)

(-)