di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Apotek Dan Izin Usaha Pedagang Eceran Obat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 9/2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi perorangan atau badan usaha yang ingin mendirikan Apotek dan Pedagang Eceran Obat, serta melindungi masyarakat agar dapat memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar. Izin usaha Apotek dan Pedagang Eceran Obat wajib diperoleh dari Kepala Dinas Kesehatan Daerah, dengan persyaratan yang meliputi dokumen-dokumen seperti salinan izin kerja apoteker, denah bangunan, dan surat pernyataan. Dinas Kesehatan dapat meminta bantuan teknis dari Kepala Balai POM untuk pemeriksaan kesiapan Apotek. Pemilik Izin Usaha Apotek wajib mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan pendistribusian narkotika dan psikotropika, serta dilarang menjual obat keras tanpa resep. Pemilik Izin Usaha Pedagang Eceran Obat wajib menunjuk Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab dan dilarang menjual narkotika, psikotropika, dan obat keras. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Badan POM.