Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA UNTUK UPAKARA PANCA YADNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 4/2024 · Perda Kota Denpasar No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2024Tanggal Penetapan:4 September 2024
Hak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA UNTUK UPAKARA PANCA YADNYA
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku04 September 2024
Tanggal Penetapan04 September 2024
Tempat PenetapanDenpasar

(-)

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelindungan Tumbuhan dan Satwa untuk Upakara Panca Yadnya ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelindungan tumbuhan dan satwa bagi semua pihak. Latar belakangnya adalah bahwa tumbuhan dan satwa berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sarana ritual masyarakat Hindu, yang perlu dilindungi untuk menjaga kelestarian alam Bali. Peraturan ini mengatur upaya pelindungan untuk memelihara kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pendataan dan verifikasi jenis tumbuhan dan satwa untuk Upakara Panca Yadnya oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kebersihan. 2. Pelindungan tumbuhan dan satwa melalui pelestarian, pengendalian, dan pemanfaatan. 3. Pelestarian dilakukan melalui penanaman dan pemeliharaan tumbuhan, penyediaan bibit dan obat-obatan, serta pengendalian hama penyakit. 4. Pengendalian dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa. 5. Pemanfaatan tumbuhan dan satwa difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal. 6. Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui penyuluhan, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi oleh tim yang dibentuk oleh Walikota. 7. Partisipasi masyarakat dalam pelindungan tumbuhan dan satwa melalui kegiatan swadaya dan Pararem Desa Adat. 8. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berpartisipasi aktif dalam pelestarian dan pengendalian tumbuhan dan satwa. 9. Pendanaan pelaksanaan peraturan ini bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)