Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 Mhz

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 18/2015 · Permenkominfo No. 18 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2015Tanggal Penetapan:20 April 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 Mhz
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku27 April 2015
Tanggal Penetapan20 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi 350-438 MHz. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan yang pesat dan tertib dalam penggunaan pita frekuensi tersebut. Peraturan ini menetapkan pembagian penggunaan pita frekuensi untuk berbagai sistem komunikasi, termasuk sistem komunikasi radio konvensional, kewajiban pelayanan universal, sistem komunikasi radio trunking, dinas radiokomunikasi, dinas amatir, dinas satelit eksplorasi bumi, dan dinas radiolokasi. Penggunaan pita frekuensi ini dikategorikan menjadi primer dan sekunder, dengan ketentuan bahwa penggunaan sekunder tidak boleh mengganggu penggunaan primer. Peraturan ini juga mengatur perencanaan penggunaan pita frekuensi (band plan) dan kanal frekuensi (channeling plan) untuk memastikan alokasi yang efisien dan efektif.

1. Permohonan penggunaan Pita Frekuensi Radio 350-438 MHz yang diterima sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini tetap dapat diproses sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan sesuai hasil analisa teknis. 2. Pemegang izin pada Pita Frekuensi Radio 350-410 dan 430-438 MHz eksisting wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Pemegang izin pada Pita Frekuensi Radio di atas 410 MHz dan di bawah 430 MHz eksisting wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama tanggal 31 Desember 2017.

(-)