Peraturan ini bertujuan untuk mengatur perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi 350-438 MHz. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan yang pesat dan tertib dalam penggunaan pita frekuensi tersebut. Peraturan ini menetapkan pembagian penggunaan pita frekuensi untuk berbagai sistem komunikasi, termasuk sistem komunikasi radio konvensional, kewajiban pelayanan universal, sistem komunikasi radio trunking, dinas radiokomunikasi, dinas amatir, dinas satelit eksplorasi bumi, dan dinas radiolokasi. Penggunaan pita frekuensi ini dikategorikan menjadi primer dan sekunder, dengan ketentuan bahwa penggunaan sekunder tidak boleh mengganggu penggunaan primer. Peraturan ini juga mengatur perencanaan penggunaan pita frekuensi (band plan) dan kanal frekuensi (channeling plan) untuk memastikan alokasi yang efisien dan efektif.