di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penegasan dari Pasal 16 Ayat (6) Undang-Undang No. 7 DRT Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Juga dikenal sebagai: Perpu 15/1962 · Perpu No. 15 Tahun 1962 · Perpu Nomor 15 Tahun 1962
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962 ini bertujuan untuk memberikan penegasan terhadap istilah "seorang yang tidak dikenal" dalam Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Penegasan ini diperlukan karena rumusan sebelumnya dianggap kurang jelas dan menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, peraturan ini menambahkan ayat-ayat (7), (8), dan (9) pada Pasal 16 untuk memperjelas definisi "seorang yang tidak dikenal". Ayat-ayat tambahan ini mencakup orang yang diketahui namanya dan tempat tinggalnya di luar negeri atau yang tidak diketahui tempat tinggalnya, yang telah dipanggil tetapi tidak hadir. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa orang-orang tersebut tidak boleh diwakili oleh siapapun. Peraturan ini berlaku surut hingga tanggal 13 Mei 1955.