Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 7/2024 · Perda Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2024Tanggal Penetapan:29 Agustus 2024
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku29 Agustus 2024
Tanggal Penetapan29 Agustus 2024
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang nomor 14 tahun 2021 tentang administrasi kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah pembangunan manusia seutuhnya sebagai bagian dari pengamalan Pancasila dan UUD 1945, serta perlunya pengelolaan kependudukan dan keluarga berencana yang terencana untuk mewujudkan masyarakat yang tangguh. Tujuannya adalah mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan berkualitas, keserasian antara jumlah penduduk dan lingkungan hidup, meningkatkan kualitas keluarga, menyediakan data kependudukan, dan mendukung kerja sama antar pemangku kepentingan. Ketentuan substansial mencakup kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan panjang terkait perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang diwujudkan dalam bentuk Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Pelaksanaan GDPK meliputi pengendalian kuantitas penduduk (melalui pengaturan fertilitas dan penurunan mortalitas), peningkatan kualitas penduduk (di bidang kesehatan, pendidikan, agama, ekonomi, dan sosial budaya), pembangunan keluarga (melalui rekayasa sosial keluarga), penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, pengendalian penduduk (termasuk program KB dan penurunan angka kematian), pembangunan keluarga (melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga), peran serta masyarakat, pencatatan dan pelaporan, sistem data dan informasi kependudukan, pendanaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)