Peraturan Daerah ini mengatur tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah pembangunan manusia seutuhnya sebagai bagian dari pengamalan Pancasila dan UUD 1945, serta perlunya pengelolaan kependudukan dan keluarga berencana yang terencana untuk mewujudkan masyarakat yang tangguh. Tujuannya adalah mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan berkualitas, keserasian antara jumlah penduduk dan lingkungan hidup, meningkatkan kualitas keluarga, menyediakan data kependudukan, dan mendukung kerja sama antar pemangku kepentingan.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan panjang terkait perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang diwujudkan dalam bentuk Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Pelaksanaan GDPK meliputi pengendalian kuantitas penduduk (melalui pengaturan fertilitas dan penurunan mortalitas), peningkatan kualitas penduduk (di bidang kesehatan, pendidikan, agama, ekonomi, dan sosial budaya), pembangunan keluarga (melalui rekayasa sosial keluarga), penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, pengendalian penduduk (termasuk program KB dan penurunan angka kematian), pembangunan keluarga (melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga), peran serta masyarakat, pencatatan dan pelaporan, sistem data dan informasi kependudukan, pendanaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.