Peraturan Bupati ini dibentuk dengan latar belakang bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya telah membentuk 93 Jabatan Fungsional berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2013. Pembentukan peraturan ini bertujuan untuk pengembangan karir dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta mendukung tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk sejumlah jabatan fungsional baru pada Perangkat Daerah Kabupaten Bogor, meliputi berbagai bidang seperti kesehatan, pertanian, keuangan, teknik, dan lainnya. Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi, jenjang jabatan dan pangkat, penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Fungsional akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.