Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 69/2024 · Permendikbudriset No. 69 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 69 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2024Tanggal Penetapan:16 Oktober 2024
Keterbukaan Informasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku17 Oktober 2024
Tanggal Penetapan16 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1015).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin pemenuhan hak pemangku kepentingan untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Struktur pengelola layanan informasi publik yang terdiri dari pembina (Menteri, wakil Menteri, dan staf ahli Menteri) dan PPID (PPID Kementerian dan PPID PTN). 2. Tugas dan wewenang dari masing-masing struktur pengelola layanan informasi publik, termasuk pembina, Atasan PPID Kementerian/PTN, PPID Utama Kementerian/PTN, PPID pelaksana Kementerian/PTN, dan Tim Pertimbangan PPID. 3. Jenis informasi publik yang terdiri dari informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. 4. Pengelolaan informasi publik yang meliputi penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, Pengujian Konsekuensi Informasi Publik, dan pengubahan Informasi Publik yang Dikecualikan. 5. Pelayanan informasi publik yang meliputi pengumuman informasi publik, permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, tanggapan keberatan, permohonan penyelesaian sengketa informasi, dan penanganan penyelesaian sengketa informasi publik. 6. Koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. 7. Pelaporan pelaksanaan tugas PPID.

1. PPID di Kementerian yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan ditetapkannya PPID sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Permintaan Informasi Publik yang sedang dalam proses pelayanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diselesaikan. 3. Penyelesaian sengketa Informasi publik yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap diselesaikan oleh PPID sebelumnya sampai proses sengketa Informasi Publik selesai.

(-)