Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin pemenuhan hak pemangku kepentingan untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Struktur pengelola layanan informasi publik yang terdiri dari pembina (Menteri, wakil Menteri, dan staf ahli Menteri) dan PPID (PPID Kementerian dan PPID PTN).
2. Tugas dan wewenang dari masing-masing struktur pengelola layanan informasi publik, termasuk pembina, Atasan PPID Kementerian/PTN, PPID Utama Kementerian/PTN, PPID pelaksana Kementerian/PTN, dan Tim Pertimbangan PPID.
3. Jenis informasi publik yang terdiri dari informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
4. Pengelolaan informasi publik yang meliputi penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, Pengujian Konsekuensi Informasi Publik, dan pengubahan Informasi Publik yang Dikecualikan.
5. Pelayanan informasi publik yang meliputi pengumuman informasi publik, permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, tanggapan keberatan, permohonan penyelesaian sengketa informasi, dan penanganan penyelesaian sengketa informasi publik.
6. Koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
7. Pelaporan pelaksanaan tugas PPID.