Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 07 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 07 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 07/2015 · Perda Kota Serang No. 07 Tahun 2015 · Perda Kota Serang Nomor 07 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku18 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanSerang

(-)

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok bagi masyarakat, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Peraturan ini menetapkan beberapa tempat atau area sebagai KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat olahraga. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menetapkan dan menerapkan KTR. Di tempat kerja, tempat umum, dan tempat olahraga, pengelola gedung dapat menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari gedung utama, jauh dari pintu masuk dan tempat lalu lalang.

Peraturan ini juga mengatur larangan merokok di KTR, larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur, serta larangan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau di KTR. Masyarakat dapat berperan serta dalam penciptaan KTR melalui berbagai cara, seperti pengaturan KTR di lingkungan masing-masing, penyampaian masukan, pengadaan bantuan sarana dan prasarana, serta pengawasan dan pelaporan pelanggaran. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi peran serta masyarakat ini.

Untuk penegakan KTR, Walikota membentuk Tim Supervisi yang dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Kesehatan. Pembiayaan penyelenggaraan KTR berasal dari APBD Kota Serang yang merupakan bagian dari Pajak Rokok Provinsi, dengan alokasi minimal 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

1. Semua program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan KTR yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Pelanggar Pasal 12 ayat (1) (merokok di KTR) dikenakan teguran dan diperintahkan meninggalkan KTR. 2. Pelanggar Pasal 13 ayat (2) (menjual rokok kepada anak di bawah umur) dikenakan teguran. 3. Pimpinan/penanggung jawab KTR yang melanggar Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7 ayat (2) dikenakan teguran tertulis. 4. Pelanggar Pasal 28 dikenakan denda administratif (perorangan: Rp 50.000 - Rp 100.000; lembaga: minimal Rp 1.000.000 dan/atau penyegelan; badan: Rp 1.000.000 - Rp 5.000.000 serta perampasan barang bukti). 5. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000.