Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 6/2008 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2008Tanggal Penetapan:28 Februari 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku28 Februari 2008
Tanggal Penetapan28 Februari 2008
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 30 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari Inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pelayanan Terpadu, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Penanaman Modal, Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah.
  2. Susunan organisasi dari masing-masing lembaga teknis daerah tersebut, termasuk pembentukan sekretariat, bidang, sub bagian, seksi, dan kelompok jabatan fungsional.
  3. Tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) sebagai unsur pelaksana teknis dari Badan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja Lembaga Teknis Daerah, yang menekankan pada koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas. Pembiayaan Lembaga Teknis Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka.

1. Perangkat Daerah yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya dan sah keberadaannya sampai dilakukannya reposisi pejabat dalam jabatan dimaksud Peraturan Daerah ini.

(-)