di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 6/2008 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja Lembaga Teknis Daerah, yang menekankan pada koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas. Pembiayaan Lembaga Teknis Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka.