Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2003 tentang Izin Pengumpulan dan pengiriman Logam Tua dan Barang Bekas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 10/2003 · Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pengumpulan dan pengiriman Logam Tua dan Barang Bekas
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Izin Pengumpulan dan Pengiriman Logam Tua dan Barang Bekas yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pengumpulan dan pengiriman logam tua dan barang bekas di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan kegiatan pengumpulan dan pengiriman logam tua dan barang bekas yang tidak terkendali, yang dapat menyebabkan kerusakan sarana, gangguan kebersihan, kesehatan, keindahan lingkungan, dan keamanan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan kegiatan tersebut melalui pengaturan perizinan. Ketentuan substansial meliputi: - Setiap kegiatan pengumpulan dan pengiriman logam tua dan barang bekas wajib memiliki izin dari Bupati. - Izin terdiri dari Izin Pengumpulan dan Izin Pengiriman. - Izin Pengumpulan berlaku tidak terbatas selama usaha berjalan, tetapi harus didaftar ulang setiap 2 tahun. - Izin Pengiriman dikenakan retribusi. - Persyaratan permohonan izin pengumpulan dan pengiriman meliputi informasi tentang pemohon, jenis dan jumlah logam/barang bekas, wilayah pengumpulan, tujuan pengumpulan, lokasi penampungan, dan bukti pembayaran retribusi. - Biaya izin pengumpulan awal adalah Rp. 500.000,00, dan pendaftaran ulang adalah 25% dari tarif awal. - Besarnya tarif retribusi pengiriman ditetapkan sebesar 5% dari nilai jual logam tua dan barang bekas.

1. Izin Pengumpulan dan Pengiriman Logam Tua dan Barang Bekas yang telah dikeluarkan sebelumnya harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pemegang Izin Pengumpulan Dan Pengiriman Logam Tua dan Barang Bekas atau wajib retribusi yang melanggar ketentuan akan di cabut izinnya dan tidak diperkenankan lagi melakukan kegiatan pengumpulan dan pengiriman logam tua dan barang bekas. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 3. Wajib retribusi yang tidak melaksankan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.