Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pengumpulan dan pengiriman logam tua dan barang bekas di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan kegiatan pengumpulan dan pengiriman logam tua dan barang bekas yang tidak terkendali, yang dapat menyebabkan kerusakan sarana, gangguan kebersihan, kesehatan, keindahan lingkungan, dan keamanan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan kegiatan tersebut melalui pengaturan perizinan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Setiap kegiatan pengumpulan dan pengiriman logam tua dan barang bekas wajib memiliki izin dari Bupati.
- Izin terdiri dari Izin Pengumpulan dan Izin Pengiriman.
- Izin Pengumpulan berlaku tidak terbatas selama usaha berjalan, tetapi harus didaftar ulang setiap 2 tahun.
- Izin Pengiriman dikenakan retribusi.
- Persyaratan permohonan izin pengumpulan dan pengiriman meliputi informasi tentang pemohon, jenis dan jumlah logam/barang bekas, wilayah pengumpulan, tujuan pengumpulan, lokasi penampungan, dan bukti pembayaran retribusi.
- Biaya izin pengumpulan awal adalah Rp. 500.000,00, dan pendaftaran ulang adalah 25% dari tarif awal.
- Besarnya tarif retribusi pengiriman ditetapkan sebesar 5% dari nilai jual logam tua dan barang bekas.