Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 2/2021 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2021Tanggal Penetapan:22 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku22 Oktober 2021
Tanggal Penetapan22 Oktober 2021
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2021. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp1.056.052.583.379,61 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah dan pendapatan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp1.068.186.070.566,25 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA), sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)