Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 2/2025 · Peraturan Menag No. 2 Tahun 2025 · Peraturan Menag Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2025Tanggal Penetapan:6 Maret 2025
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku25 Maret 2025
Tanggal Penetapan06 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1460) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 887).

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan di Institut Agama Islam Negeri Pontianak, dengan melakukan pemekaran terhadap Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah menjadi Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam serta Fakultas Ushuluddin dan Adab. Perubahan meliputi Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18, 21, 22, dan penyisipan Pasal 26A dan 26B. Perubahan ini berdampak pada struktur organisasi fakultas, tugas dekan dan wakil dekan, serta unsur pelaksana administrasi pada fakultas.

(-)

(-)