Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2025 tentang Struktur Kepengurusan dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Transportasi Pakuan Kota Bogor

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bogor 16/2025 · Perwali Kota Bogor No. 16 Tahun 2025 · Perwali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2025Tanggal Penetapan:18 Juni 2025
Transportasi & LogistikHukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaStruktur Kepengurusan dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Transportasi Pakuan Kota Bogor
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku18 Juni 2025
Tanggal Penetapan18 Juni 2025
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Jasa Transportasi Pakuan Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 1).

Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas perubahan nama dan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Transportasi Pakuan Kota Bogor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2022. Tujuan utamanya adalah menyesuaikan struktur kepengurusan dan tata kerja perusahaan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Secara substansial, peraturan ini menetapkan struktur organisasi Perumda Trans Pakuan yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah), Dewan Pengawas, Direktur, serta unit-unit manajerial yang meliputi Manajer Operasional, Manajer Umum, dan Satuan Pengawas Intern (SPI). Masing-masing organ memiliki tugas dan kewenangan yang spesifik, mulai dari fungsi pengawasan oleh Dewan Pengawas, fungsi eksekutif dan manajerial oleh Direktur, hingga fungsi operasional dan administratif oleh para manajer dan asisten manajer. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme tata kerja yang menekankan pada prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi, serta menetapkan ketentuan mengenai kepegawaian dan mekanisme penunjukan pelaksana tugas atau pejabat sementara apabila terjadi kekosongan jabatan Direktur.

(-)

(-)