di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 10/2018 · Perda Kabupaten Bungo No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan di Kabupaten Bungo. SPM Kesehatan mencakup jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan kepada setiap warga negara secara minimal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur langkah-langkah kegiatan untuk setiap jenis pelayanan kesehatan, termasuk pendataan, pelayanan, pencatatan, pelaporan, dan rujukan jika diperlukan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menempatkan dan memfasilitasi sumber daya manusia yang sesuai untuk mencapai standar pelayanan yang ditetapkan. Pembiayaan pelayanan kesehatan dibebankan kepada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.