Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kabupaten Kupang. Pembentukan Kabupaten Rote-Ndao dilakukan sebagai pemekaran dari Kabupaten Kupang, dengan harapan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi daerah. Kabupaten Rote-Ndao terdiri dari enam kecamatan, yaitu Rote Timur, Pantai Baru, Rote Tengah, Lobalain, Rote Barat Daya, dan Rote Barat Laut. Ibu kota Kabupaten Rote-Ndao ditetapkan di Baa, Kecamatan Lobalain. Kewenangan Kabupaten Rote-Ndao mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao dibentuk paling lambat enam bulan setelah peresmian kabupaten, dan pengisian keanggotaannya dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 1999.