Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gunungsitoli 2/2024 · Perda Kota Gunungsitoli No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2024Tanggal Penetapan:6 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Gunungsitoli
Tanggal Berlaku06 September 2024
Tanggal Penetapan06 September 2024
Tempat PenetapanGunungsitoli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.758.915.407.209,10 dan belanja sebesar Rp.742.722.556.559,40, menghasilkan surplus sebesar Rp. 16.192.850.649,70. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 39.471.889.541,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 38.457.592.968,49. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp.54.650.443.618,19. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.313.905.276.651,40, jumlah kewajiban sebesar Rp. 13.980.590.478,27, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.299.924.686.173,13. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp. 46.149.826.023,64. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp. 54.673.974.066,59. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 1.229.924.686.173,13. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)