Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 5/2006 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2006Tanggal Penetapan:12 Juni 2006
Pembentukan Lembaga NegaraPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku12 Juni 2006
Tanggal Penetapan12 Juni 2006
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 01 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2002 Nomor 03 Seri D). Peraturan ini mengubah: -

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kelangsungan pembangunan, dan peningkatan ketahanan nasional, serta untuk mendorong upaya mensejahterakan warga masyarakat setempat. Tujuannya adalah untuk mendorong, menunjang, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kelancaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat di daerah, terutama di desa/kelurahan.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan kelembagaan adat Dayak, yang meliputi Kedemangan. Struktur Kedemangan terdiri dari tingkat Kabupaten yang dipimpin oleh Demang Koordinator atau Tamanggung, tingkat Kecamatan yang dipimpin oleh Demang Kepala Adat, dan tingkat Desa/Kelurahan yang dipimpin oleh Kepala Adat. Wilayah Kedemangan dapat meliputi satu Kecamatan atau sebagian wilayah Kecamatan dan tidak terikat dengan wilayah administrasi pemerintahan.

Demang Koordinator atau Tamanggung adalah pimpinan adat dan forum komunikasi para Demang, yang berkedudukan di ibukota kabupaten sebagai mitra Pemerintah Daerah. Demang Kepala Adat adalah mitra Camat, dan Kepala Adat adalah mitra Kepala Desa/Lurah. Tugas mereka meliputi mengawasi berlakunya Hukum Adat, membantu kelancaran pelaksanaan eksekusi, menyelesaikan perselisihan adat, memberikan pertimbangan kepada Pemerintah, memelihara budaya daerah, membantu kelancaran pembangunan, dan mengelola hak-hak adat.

Penyelesaian sengketa diupayakan melalui musyawarah adat. Jika tidak berhasil, diselesaikan oleh Kepala Adat, Demang Kepala Adat, dan Demang Koordinator atau Tamanggung secara berjenjang. Keputusan adat bersifat mengikat, dan pihak yang tidak mengindahkan dapat dikenakan sanksi adat.

Dalam rangka pemberdayaan adat istiadat dan hukum adat Dayak, Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi penyelenggaraan penataan adat. Pengetahuan tentang hukum adat dan adat istiadat Dayak diupayakan dibuat secara tertulis dan disebarluaskan, serta dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah dan pelatihan pegawai.

1. Demang Kepala Adat yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun, wajib diadakan pemilihan kembali.

Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan adalah: 1. nasehat/teguran; 2. pernyataan maaf dihadapan orang banyak; 3. denda (utang); 4. singer adat; 5. ganti kerugian; 6. dikucilkan dari masyarakat adat; 7. pencabutan gelar adat; dan 8. dan lain-lain sanksi sesuai dengan adat setempat.