Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 23 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari 23/2013 · Perda Kabupaten Manokwari No. 23 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Manokwari
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 November 2013
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp 989.208.372.916,63 menjadi Rp 1.044.073.116.754,63 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp 930.940.689.534,63 menjadi Rp 1.039.113.380.827,63 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp 2.176.566.618,00 menjadi Rp 55.484.514.073,00 setelah perubahan, dan pengeluaran tetap Rp 60.444.250.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SILPA dan penerimaan pinjaman daerah) dan pengeluaran (penyertaan modal dan pembayaran pokok utang).

Bupati Manokwari menetapkan peraturan tentang penjabaran perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD.

(-)

(-)