di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengadaan Kapal Motor Penumpang Tahun 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 2/2014 · Perda Kabupaten Sumenep No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Dana Cadangan untuk pengadaan Kapal Motor Penumpang pada Tahun 2016. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah untuk kelancaran pengadaan kapal motor penumpang dengan menyediakan dana yang cukup dan penganggarannya dilakukan secara bertahap setiap tahun.
Ketentuan Substansial:
Dana Cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan pengadaan Kapal Motor Penumpang setelah jumlah dana yang disisihkan mencukupi dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. Sumber Dana Cadangan berasal dari konstribusi tahunan penerimaan APBD, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 31.000.000.000,00 (tiga puluh satu milyar rupiah) dan dianggarkan secara bertahap dalam APBD Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun Anggaran 2015, dengan rincian Rp. 27.844.340.000,00 pada Tahun Anggaran 2014 dan Rp. 3.155.660.000,00 pada Tahun Anggaran 2015. Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Umum Pemerintah di Kabupaten Sumenep, dan hasil bunga deposito menjadi tambahan dana pelaksanaan pengadaan kapal motor penumpang.
Penggunaan Dana Cadangan dilakukan setelah dipindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah dengan surat perintah pemindahbukuan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah dengan persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Penatausahaan penggunaan Dana Cadangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan atas pelaksanaan Dana Cadangan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.