di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2018 tentang MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 18/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 18 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Kayong Utara, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam dan keimanan serta ketakwaan peserta didik. Madrasah Diniyah Takmiliyah berfungsi untuk melengkapi, memperkaya, dan memperdalam pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dilaksanakan oleh masyarakat, baik secara mandiri maupun terpadu dengan satuan pendidikan lainnya, dan dapat diselenggarakan oleh pesantren, pengurus masjid, pengelola pendidikan formal dan nonformal, organisasi kemasyarakatan Islam, dan lembaga sosial keagamaan Islam lainnya. Madrasah Diniyah Takmiliyah memiliki jenjang Ula (setingkat SD/MI), Wustha (setingkat SMP/MTs), dan Ulya (setingkat SMA/MA) dengan masa pendidikan masing-masing 4 tahun, 2 tahun, dan 2 tahun. Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah terdiri atas mata pelajaran pendidikan keagamaan Islam, seperti Al-Quran, Al-Hadits, Fiqih, Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah wajib memiliki izin operasional dari Kantor Kementerian Agama. Pembinaan dan pengawasan Madrasah Diniyah Takmiliyah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama dan Dinas terkait. Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada pendidik dan/atau tenaga kependidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah berdedikasi. Biaya penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara, namun dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah.