Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 15 Tahun 2015 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 15/2015 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Agustus 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN USAHA MILIK DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Flores Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Agustus 2015
Tempat PenetapanLarantuka

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Flores Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewadahi kegiatan usaha ekonomi dan pelayanan umum di desa, meningkatkan pendapatan desa, dan mensejahterakan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha, menciptakan peluang kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pendirian BUM Desa: Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. BUM Desa harus berbadan hukum.
  2. Pengelolaan BUM Desa: Dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, dan akseptabel.
  3. Organisasi BUM Desa: Terdiri dari penasehat (ex officio oleh Kepala Desa), pelaksana operasional (dipilih melalui musyawarah desa), dan pengawas (diangkat oleh Kepala Desa).
  4. Permodalan BUM Desa: Bersumber dari APB Desa, penyertaan modal desa, dan penyertaan modal masyarakat desa.
  5. Jenis Usaha BUM Desa: Menjalankan bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
  6. Kerjasama BUM Desa: Dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan antar desa, berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama.
  7. Bagi Hasil Usaha: Ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
  8. Pertanggungjawaban dan Audit: Pelaksana Operasional bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Audit keuangan dilakukan minimal 1 tahun sekali.
  9. Pembubaran BUM Desa: Dapat dibubarkan apabila rugi terus-menerus, perubahan bentuk badan hukum, adanya ketentuan peraturan yang lebih tinggi, atau dinyatakan pailit oleh pengadilan.

1. BUM Desa yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan kegiatannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)