Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: Perpu 3/2009 · Perpu No. 3 Tahun 2009 · Perpu Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2009Tanggal Penetapan:17 Juli 2009
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 2009
Tanggal Penetapan17 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan keimigrasian terkait penyelenggaraan ibadah haji. Latar belakang perubahan ini adalah kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan penggunaan paspor biasa bagi jemaah haji mulai tahun 1430 Hijriyah. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mengubah ketentuan mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi jemaah haji dengan menghapus Pasal 29 ayat (1) huruf d dan mencabut Pasal 33 dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan tersedianya paspor biasa bagi jemaah haji Indonesia, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat tetap dilaksanakan dengan baik.

(-)

(-)