Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1948 tentang Susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang

Juga dikenal sebagai: UU 3/1948 · UU No. 3 Tahun 1948 · UU Nomor 3 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Maret 1948
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaSusunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Maret 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini disusun untuk mengatur organisasi Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang Republik Indonesia, dengan tujuan memperkuat pertahanan negara melalui pembentukan struktur yang jelas dan terorganisir. Hal ini didasarkan pada kebutuhan reorganisasi dan rasionalisasi dalam Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang, termasuk pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Kementerian Pertahanan, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Menteri Pertahanan memimpin Kementerian Pertahanan dengan bantuan Kabinet Menteri Pertahanan dan Staf Angkatan Perang. Setiap angkatan memiliki struktur staf umum dan staf khusus untuk mengelola operasi, latihan, dan administrasi. Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan bagian-bagian khusus seperti Bahagian Intendans, Bahagian Personalia, dan Bahagian Intelligence Service untuk mendukung fungsi operasional dan administratif Kementerian Pertahanan.

(-)

(-)