Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 7/2023 · Perda Kabupaten Dompu No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanDompu

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024.

  1. Latar Belakang dan Tujuan:

    Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 112 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

  2. Ketentuan Substansial:
    • Pendapatan Daerah:

      Total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.195.084.385.960,00, terdiri dari:

      • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp.110.942.470.005,00
      • Pendapatan Transfer: Rp.1.064.331.888.710,00
      • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp.19.810.027.245,00
    • Belanja Daerah:

      Total belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1.235.072.197.473,00, terdiri dari:

      • Belanja Operasional: Rp.984.955.520.232,00
      • Belanja Modal: Rp.99.760.304.241,00
      • Belanja Tidak Terduga: Rp.10.000.000.000,00
      • Belanja Transfer: Rp.140.356.373.000,00
    • Pembiayaan Daerah:

      Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.39.987.811.513,00, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan (terutama dari SiLPA) dan tidak ada pengeluaran pembiayaan.

    • Surplus/Defisit:

      Terdapat defisit sebesar Rp.39.987.811.513,00 yang ditutupi oleh pembiayaan netto.

(-)

(-)