di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Penganggaran Penyediaan Tanah/Gedung/Bangunan Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: PMK 53/PMK.02/2015 · PMK No. 53/PMK.02/2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur langkah-langkah penganggaran penyediaan tanah, gedung, dan bangunan bagi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyediaan tersebut dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa alokasi anggaran didasarkan pada kebutuhan riil dan bentuk pendanaan yang dapat berupa pembelian tunai, sewa, atau pembelian melalui fasilitator. Pembelian tunai melibatkan pengalihan hak kepemilikan, sedangkan sewa tidak. Pembelian melalui fasilitator melibatkan pihak ketiga sebagai penyandang dana dan pengalihan hak kepemilikan. Anggaran dialokasikan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Luar Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.