Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.140/2/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.140/2/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Profesionalisme Widyaiswara Lingkup Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 30/Permentan/OT.140/2/2014 · Permentan No. 30/Permentan/OT.140/2/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2014Tanggal Penetapan:14 Februari 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pengembangan Profesionalisme Widyaiswara Lingkup Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku19 Februari 2014
Tanggal Penetapan14 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Pengembangan Profesionalisme Widyaiswara Lingkup Kementerian Pertanian. Pedoman ini bertujuan untuk:

  1. Memotivasi Widyaiswara untuk mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
  2. Meningkatkan harmonisasi hubungan kerjasama antara Widyaiswara dengan lembaga diklat pemerintah.
  3. Meningkatkan kualitas pelaksanaan pembinaan Widyaiswara secara berjenjang dan terstruktur.
  4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan diklat.

Pedoman ini mencakup tugas pokok dan standar kompetensi Widyaiswara, pengembangan kompetensi (melalui diklat, magang, workshop, dll.), pendayagunaan kompetensi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, serta pembiayaan. Standar kompetensi Widyaiswara meliputi kompetensi pengelolaan pembelajaran, kepribadian, sosial, dan substantif. Pengembangan kompetensi substantif difasilitasi oleh BPPSDMP dan UPT Pelatihan Pertanian Pusat sesuai jenjang jabatan dan spesialisasi Widyaiswara. Pendayagunaan kompetensi dilakukan melalui penugasan diklat dan pendampingan. Pembinaan dilakukan oleh Kepala UPT Pelatihan Pertanian Pusat, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Sekretaris BPPSDMP, serta Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian. Keberhasilan pengembangan profesionalisme diukur dari hasil evaluasi peserta diklat, pencapaian angka kredit, penulisan karya tulis ilmiah, dan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi.

(-)

(-)