di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.140/2/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Profesionalisme Widyaiswara Lingkup Kementerian Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 30/Permentan/OT.140/2/2014 · Permentan No. 30/Permentan/OT.140/2/2014
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Pengembangan Profesionalisme Widyaiswara Lingkup Kementerian Pertanian. Pedoman ini bertujuan untuk:
Pedoman ini mencakup tugas pokok dan standar kompetensi Widyaiswara, pengembangan kompetensi (melalui diklat, magang, workshop, dll.), pendayagunaan kompetensi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, serta pembiayaan. Standar kompetensi Widyaiswara meliputi kompetensi pengelolaan pembelajaran, kepribadian, sosial, dan substantif. Pengembangan kompetensi substantif difasilitasi oleh BPPSDMP dan UPT Pelatihan Pertanian Pusat sesuai jenjang jabatan dan spesialisasi Widyaiswara. Pendayagunaan kompetensi dilakukan melalui penugasan diklat dan pendampingan. Pembinaan dilakukan oleh Kepala UPT Pelatihan Pertanian Pusat, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Sekretaris BPPSDMP, serta Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian. Keberhasilan pengembangan profesionalisme diukur dari hasil evaluasi peserta diklat, pencapaian angka kredit, penulisan karya tulis ilmiah, dan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi.