Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemanfaatan Ruang di Dalam Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 02/PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 02/PRT/M/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2014Tanggal Penetapan:24 Februari 2014
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Pemanfaatan Ruang di Dalam Bumi
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku27 Februari 2014
Tanggal Penetapan24 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pemanfaatan ruang di dalam bumi (RDB) yang sesuai dengan kaidah penataan ruang, mendukung pembangunan yang efisien dan efektif, serta mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Pemanfaatan RDB dilaksanakan dengan mempertimbangkan dasar kebutuhan, asas, klasifikasi, studi, dan kaidah umum pemanfaatan RDB. Dasar kebutuhan pemanfaatan RDB meliputi mengatasi keterbatasan lahan, mewujudkan keserasian antarkegiatan, serta menjaga kualitas ruang dan kelestarian lingkungan. Asas pemanfaatan RDB mencakup keserasian, keberlanjutan, keberdayagunaan, kepastian hukum, dan keamanan. Klasifikasi pemanfaatan RDB meliputi jenis fasilitas (bangunan gedung, sistem jaringan prasarana, fasilitas pertambangan, fasilitas khusus) dan skala pelayanan. Studi pemanfaatan RDB meliputi studi geologi, kebencanaan, lingkungan, serta kelayakan ekonomi dan sosial.

Jenis kegiatan dan letaknya ditetapkan dengan memperhatikan tingkat kedalaman RDB, yaitu RDB dangkal (0-30 meter) dan RDB dalam (lebih dari 30 meter). Pemanfaatan RDB dangkal diprioritaskan untuk kegiatan yang berdekatan dengan permukaan, membutuhkan akses dari dan ke RDB dangkal, sumber dayanya terletak di RDB dangkal, atau berdasarkan studi harus ditempatkan di RDB dangkal. Pemanfaatan RDB dalam diprioritaskan untuk kegiatan yang menghubungkan antarpusat kegiatan, membutuhkan tingkat keamanan tinggi, sumber dayanya terletak di RDB dalam, atau berdasarkan studi harus ditempatkan di RDB dalam. Pemanfaatan RDB harus mendapatkan rekomendasi teknis dan izin dari instansi berwenang.

Pemanfaatan RDB dilakukan berdasarkan rencana pemanfaatan RDB yang memuat kesesuaian dengan rencana struktur dan pola ruang di permukaan bumi, arahan pemanfaatan RDB, dan persyaratan pemanfaatan RDB. Penyusunan rencana pemanfaatan RDB dilakukan oleh penyelenggara pemanfaatan RDB dan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana tata ruang.

(-)

(-)