Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 5/2018 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2018Tanggal Penetapan:10 Desember 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku11 Desember 2018
Tanggal Penetapan10 Desember 2018
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik, pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta keselamatan aset daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup organisasi kearsipan yang terdiri dari unit pengolah, unit kearsipan, dan lembaga kearsipan daerah (LKD). Unit pengolah bertugas mengelola arsip aktif dan vital, menyusun daftar arsip inaktif, serta memelihara dan memindahkan arsip inaktif. Unit kearsipan bertugas mengelola arsip aktif dan inaktif, mengolah arsip menjadi informasi, melaksanakan pemusnahan arsip, mempersiapkan penyerahan arsip statis, serta melaksanakan pembinaan dan evaluasi kearsipan. LKD bertugas mengelola arsip statis dan inaktif dengan retensi minimal 10 tahun, membina kearsipan, dan menyusun regulasi kearsipan. Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis (vital, aktif, inaktif, terjaga) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses. Peraturan ini juga mengatur tentang autentikasi arsip, layanan kearsipan, pembangunan sistem kearsipan daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan sumber daya manusia kearsipan.

(-)

1. Setiap orang yang menguasai dan/atau memiliki Arsip milik Daerah untuk kepentingan sendiri atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), dipidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Kearsipan. 2. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan Arsip tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dipidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Kearsipan. 3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan kejahatan.