Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Perekayasa

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 7/2023 · Peraturan BRIN No. 7 Tahun 2023 · Peraturan BRIN Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2023Tanggal Penetapan:11 Juli 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaPenyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Perekayasa
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku31 Juli 2023
Tanggal Penetapan11 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tentang penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional (JF) Perekayasa. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional perekayasa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk pelatihan JF Perekayasa di BRIN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup struktur mata pelatihan yang dikelompokkan berdasarkan jabatan fungsional, orientasi program pelatihan, dan penugasan pelatihan. Mata pelatihan JF Perekayasa meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam perspektif Perekayasaan, Perekayasaan, kliring teknologi, audit teknologi, penerapan teknologi, perlindungan intelektual, pengorganisasian kegiatan Kerekayasaan, penulisan dan publikasi ilmiah, teknik presentasi ilmiah, pembinaan karier Jabatan Fungsional Perekayasa, membangun komunikasi dan tim efektif, integritas Perekayasa, dan penjelasan teknis pelaksanaan penugasan pelatihan. Peraturan ini juga mengatur metode pelatihan yang dapat dilaksanakan melalui skema pelatihan klasikal, bauran, dan jarak jauh, dengan menggunakan pendekatan andragogi. Persyaratan peserta pelatihan mencakup PNS dari formasi Perekayasa, berpendidikan minimal sarjana atau diploma empat, sehat jasmani dan rohani, serta adanya usulan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi.

Peraturan ini juga mengatur tentang tenaga pelatihan yang terdiri dari tenaga pelatihan akademis (widyaiswara, fasilitator, tenaga ahli, pembimbing, dan penguji) dan tenaga pelatihan nonakademis (pengelola pelatihan, penyelenggara pelatihan, dan penyelenggara pembelajaran daring). Selain itu, diatur pula mengenai sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelatihan, baik secara klasikal maupun daring. Penyelenggara pelatihan dapat dilaksanakan oleh unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi dan/atau lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan PJFPerekayasa.

(-)

(-)