Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 9/2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2009Tanggal Penetapan:17 Desember 2009
Badan Usaha Milik DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku17 Desember 2009
Tanggal Penetapan17 Desember 2009
Tempat PenetapanSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta mengembangkan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan, pengelolaan aset desa, dan kesempatan berusaha.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan BUMDes oleh Pemerintah Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  2. Bentuk badan hukum BUMDes adalah Perusahaan Desa (PERUMDES).
  3. Kerjasama antar desa atau dengan pihak lain (perusahaan daerah, swasta, koperasi) dalam pembentukan BUMDes.
  4. Tujuan BUMDes antara lain meningkatkan pendapatan asli desa, mengembangkan potensi ekonomi pedesaan, dan menciptakan lapangan kerja.
  5. Asas BUMDes adalah demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian, pengayoman, pemberdayaan, dan keterbukaan.
  6. Jenis usaha BUMDes meliputi pelayanan jasa, penyaluran bahan pokok, perdagangan sarana dan hasil pertanian, industri kecil, dan kegiatan ekonomi lainnya.
  7. Sumber permodalan BUMDes berasal dari Pemerintah Desa, bantuan pemerintah, tabungan masyarakat, pinjaman, dan sumber lain yang sah.
  8. Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat, dipilih melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  9. BUMDes adalah milik Pemerintah Desa yang diwakili oleh Kepala Desa.
  10. Pembagian hasil usaha BUMDes ditetapkan berdasarkan prosentase dari hasil penerimaan netto.
  11. Pengelolaan aset BUMDes dapat bekerjasama dengan pihak ketiga atas persetujuan Pemerintah Desa dan masyarakat.
  12. Pengelola BUMDes wajib membuat laporan tahunan dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Desa.

1. Badan Usaha Milik Desa yang telah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini segera dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)