Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2005 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas Dari Wilayah Kota Lubuk Linggau Ke Wilayah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas

Juga dikenal sebagai: PP 46/2005 · PP No. 46 Tahun 2005 · PP Nomor 46 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2005Tanggal Penetapan:11 November 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas Dari Wilayah Kota Lubuk Linggau Ke Wilayah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 November 2005
Tanggal Penetapan11 November 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibukota Kabupaten Musi Rawas dari Kota Lubuk Linggau ke Kecamatan Muara Beliti. Pemindahan ini dilakukan untuk mendukung perkembangan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas yang semakin pesat, baik dari segi fisik, ekonomi, sosial, budaya, maupun jumlah penduduk. Dengan pemindahan ini, diharapkan dapat menumbuhkan pusat-pusat perekonomian baru dan meningkatkan pemerataan pembangunan di wilayah tersebut. Peraturan ini juga mengatur batas-batas wilayah Kecamatan Muara Beliti dan menetapkan bahwa segala biaya pemindahan akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas.

(-)

(-)