di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 10/2010 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 10 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Barat guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Pemberdayaan dan pengembangan ini meliputi penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pengembangan usaha yang berkelanjutan, serta peningkatan kemampuan dan daya saing koperasi dan UMKM.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan dan fasilitasi pembentukan, penggabungan, peleburan, dan pembubaran koperasi lintas Kabupaten/Kota. Selain itu, Pemerintah Daerah juga berperan dalam menumbuhkan iklim usaha yang meliputi pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, perlindungan usaha, dan dukungan kelembagaan. Pemerintah Daerah juga melaksanakan fasilitasi pengembangan Koperasi dan UMKM di Daerah, meliputi : produksi dan pengolahan; pemasaran; sumberdaya manusia; dan desain dan teknologi.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan dan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM, yang dapat bersumber dari kredit perbankan, lembaga bukan bank, modal ventura, dana pengasihan BUMN/BUMD, hibah, dan sumber lainnya. Koperasi dan UMKM memiliki kewajiban untuk memiliki perlengkapan administrasi, diaudit jika menerima bantuan, dan memelihara administrasi dengan tertib. Kemitraan antara Koperasi dan UMKM juga diatur, dengan tujuan untuk menciptakan keterkaitan usaha yang saling menguntungkan.
Koordinasi pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh Gubernur, dengan dukungan teknis dari Dinas dan OPD terkait. Peraturan ini juga memuat larangan bagi Koperasi dan UMKM, seperti praktik monopoli, persaingan tidak sehat, dan usaha yang bertentangan dengan prinsip perkoperasian.