Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Pegawai Bakamla dalam melaporkan gratifikasi, menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel, serta membangun integritas Pegawai Bakamla yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sistem Pengendalian Gratifikasi memberikan pedoman bagi Pegawai Bakamla untuk memahami, mengendalikan, dan mengelola gratifikasi. Pegawai diwajibkan menolak dan melaporkan gratifikasi yang diterima, baik dari mitra kerja maupun pihak ketiga. Gratifikasi dikategorikan menjadi gratifikasi yang dianggap suap dan yang tidak dianggap suap, dengan ketentuan pelaporan dan penanganan yang jelas. Inspektorat bertanggung jawab dalam penelaahan laporan gratifikasi dan berkoordinasi dengan KPK jika diperlukan.