Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 3/2017 · Perka Bakamla No. 3 Tahun 2017 · Perka Bakamla Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2017Tanggal Penetapan:19 September 2017
Pencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku28 September 2017
Tanggal Penetapan19 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Pegawai Bakamla dalam melaporkan gratifikasi, menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel, serta membangun integritas Pegawai Bakamla yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sistem Pengendalian Gratifikasi memberikan pedoman bagi Pegawai Bakamla untuk memahami, mengendalikan, dan mengelola gratifikasi. Pegawai diwajibkan menolak dan melaporkan gratifikasi yang diterima, baik dari mitra kerja maupun pihak ketiga. Gratifikasi dikategorikan menjadi gratifikasi yang dianggap suap dan yang tidak dianggap suap, dengan ketentuan pelaporan dan penanganan yang jelas. Inspektorat bertanggung jawab dalam penelaahan laporan gratifikasi dan berkoordinasi dengan KPK jika diperlukan.

(-)

1. Setiap Pegawai Bakamla yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.