Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 4/2022 · Perda Kota Bengkulu No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Pajak & Retribusi DaerahLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku27 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 02)

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait perparkiran, seperti definisi Kota, Pemerintah Kota, Walikota, Perparkiran, Dinas, Badan, Orang, Jalan, Kendaraan, Parkir, Parkir Inap, Tempat Parkir, Petak Parkir, Marka Parkir, Retribusi Parkir, Tempat parkir di tepi jalan umum, Garis Sempadan Pagar, Rambu Parkir, Sewa Parkir, Karcis Parkir, Pajak Parkir, dan Bangunan Umum. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai penyelenggaraan parkir, yang dapat dilaksanakan di luar ruang milik jalan dan di dalam ruang milik jalan sampai dengan GSP. Penyelenggaraan parkir di dalam ruang milik jalan dilakukan oleh Pemerintah Kota dan dapat dikerjasamakan kepada Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)