Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 565 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 565 Tahun 1961 tentang Penugasan Dr .J. Leimena Wakil Menteri Pertama 1 Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 565/1961 · Keppres No. 565 Tahun 1961 · Keppres Nomor 565 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Oktober 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Dr .J. Leimena Wakil Menteri Pertama 1 Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Oktober 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 565 Tahun 1961 ini dikeluarkan dengan latar belakang kepergian Presiden ke Wina untuk kepentingan kesehatan. Oleh karena itu, ditetapkan bahwa Wakil Menteri Pertama I akan menjalankan pekerjaan dan jabatan Presiden selama masa kepergian tersebut. Penunjukan ini berlaku sejak hari keberangkatan Presiden ke luar negeri hingga hari kembalinya ke tanah air. Keputusan ini disampaikan kepada semua menteri, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perancang Nasional, dan semua pejabat agung.

(-)

(-)