Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/2023 · PERPRES No. 39 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2023Tanggal Penetapan:16 Juni 2023
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaManajemen Risiko Pembangunan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juni 2023
Tanggal Penetapan16 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional bertujuan untuk mengintegrasikan manajemen risiko dalam pembangunan nasional di berbagai sektor. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung percepatan pembangunan nasional yang mandiri, maju, adil, dan makmur. Kebijakan ini mengatur pembentukan Komite MRPN yang bertanggung jawab kepada Presiden, serta menetapkan kebijakan MRPN baik di tingkat organisasi maupun lintas sektor. Entitas MRPN, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha, diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko yang terstruktur dan komprehensif. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya budaya risiko dan tata kelola yang baik untuk mencapai sasaran pembangunan nasional.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kebijakan mengenai manajemen risiko yang ditetapkan oleh pimpinan Entitas MRPN dan telah memenuhi ketentuan mengenai Kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), tetap dapat dilaksanakan. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Entitas MRPN yang: a. belum mempunyai peraturan pelaksanaan dalam bidang manajemen risiko; atau b. telah mempunyai peraturan pelaksanaan dalam bidang manajemen risiko namun belum memenuhi ketentuan mengenai Kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), harus menyusun peraturan pelaksanaan MRPN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

(-)